Friday, June 26, 2020

Makalah Tentang Hak Paten dan Hak Cipta


BAB I

PENDAHULUAN 

1.    Latar Belakang

Di era globalisasi saat ini dengan berbagai teknologi yang sudah semakin maju, setiap orang dapat memanfaatkan teknologi saat ini dengan mudah untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi saat dapat dengan mudah melakukan Pembajakan terhadap hasil karya orang lain dan di jual untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembajakan hasil karya orang lain. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa pembajakan merupakan pelanggaran hak cipta, dikatakan pelanggaran hak cipta karena telah melanggar hak eksklusif  dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau memperbanyak hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak” adalah termasuk didalamnya kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, menjual, menyewa dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.

Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.

Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-nnegara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam  bidang  teknologi  di  negara-negara  tersebut,  maka  dosen  tidak  menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu merangsang warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak cipta dan hak paten.

Hak Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri. Pengetahuan mengenai hak paten dan hak cipta ini sangat penting untuk melindungi dan menjaga hasil karya mereka yang memiliki inovasi. Menyadari pentingnya pengetahuan hak paten dan hak cipta ini, maka disusunlah makalah mengenai hak cipta dan hak paten agar mampu memberikan penjelasan dan menambah wawasan kita semua. Agar kita bisa belajar mengetahui betapa pentingnya hak cipta dan hak paten seseorang.

 

BAB II

PEMBAHASAN 

2.1    Definisi Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eksklusif (exclusive rights) bagi pencipta artinya adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi penciptanya, sehingga tidak ada pihak lain yang boleh  memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta atau yang menerima hak tersebut. Hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan selesai dibuat. Dengan demikian, suatu ciptaan yang diumumkan maupun yang tidak atau belum diumumkan, kedua-duanya memperoleh perlindungan hak cipta.

Hak cipta bukanlah suatu hak yang berlakunya secara absolut. Hak cipta dibatasi dengan adanya frase dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UUHC 2002 yang menyatakan “dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku”. Pembatasan dimaksud sudah tentu bertujuan agar dalam setiap pemanfaatan hak cipta tidak sewenang-wenang dan harus memperhatikan pembatasan hak cipta yang diatur dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 UUHC 2002. Pemanfaatan hak cipta juga harus mempertimbangkan apakah hal itu tidak bertentangan atau tidak merugikan kepentingan umum.

Berikut ini akan dijelaskan dua komponen hak yang terkandung dalam hak cipta, yaitu:

a.    Hak Moral

Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan nama, baik nama asli maupun samarannya, dan juga untuk mempertahankan haknya jika terjadi distorsi, mutilasi, atau modifikasi ciptaan yang dapat bersifat merugikan kehormatan dan reputasinya. Hak moral dapat dialihkan dengan selama pencipta masih hidup, dan jika pencipta sudah meninggal maka pengalihan dilakukan dengan cara wasiat atau sebab lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan pengalihan hak moral ini, penerima boleh melepaskan atau menolak haknya dengan pernyataan tertulis.

b.    Hak Ekonomi

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan untuk melakukan :

-       Penerbitan ciptaan;

-       Penggandaan ciptaan;

-       Penerjemahan ciptaan;

-       Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentranformasian ciptaan;

-       Pendistribusian ciptaan;

-        Pertunjukan ciptaan;

-       Pengumuman ciptaan;

-       Komunikasi ciptaan;

-       Peyewaan ciptaan.

2.2    Dasar Hukum Perlindungan Hak Cipta

Di Indonesia, Hak Cipta diatur di dalam Undang-undang terbaru yaitu UU Nomor 28 Tahun 2014. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur Hak Cipta dan Hak Terkait. Hak Cipta  yang dimaksud merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi

Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi :

a.    Hak moral Pelaku Pertunjukan;

b.    Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan;

c.    Hak ekonomi Produser Fonogram; dan

d.   Hak ekonomi Lembaga Penyiaran.

2.3    Pengalihan Hak Cipta

Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena 

a.         Pewarisan;

b.        Hibah;

c.         Wasiat;

d.        Perjanjian tertulis; atau

e.         Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Pengalihan hak cipta tidak dapat dilakukan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil. Artinya, jika pengalihan hak tidak dilakukan secara tertulis melainkan melalui lisan saja, maka kemungkinan pengalihan hak cipta tersebut tidak akan cukup mengikat secara hukum. Cara pengalihan hak cipta yang paling sering digunakan adalah melalui perjanjian tertulis.

Ada dua cara pengalihan hak cipta khususnya hak ekonomi melalui perjanjian tertulis, yang pertama adalah pengalihan hak cipta dari pencipta kepada pemegang hak cipta dalam bentuk assignment atau penyerahan   yang menyebabkan kepemilikan hak cipta berpindah seluruhnya dan selama-lamanya kepada pihak yang mendapat penyerahan. Sedangkan cara kedua adalah dengan memberikan izin atau lisensi berdasarkan suatu perjanjian yang mencantumkan hak-hak pemegang hak cipta dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu dalam kerangka eksploitasi ciptaan yang hak ciptanya tetap dimiliki oleh pencipta.


2.4    Ciptaan yang dilindungi

Dalam mendapatkan perlindungan hak cipta, harus untuk ciptaan yang merupakan kreatifitas dan hasil kerja sendiri yang terbukti keasliannya. Ciptaan itu sendiri yaitu hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. 

Dalam Undang- undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup :

a.       Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d.      Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

e.       Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f.       Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

g.      Karya seni terapan;

h.      Karya arsitektur;

i.        Peta;

j.        Karya seni batik atau seni motif lain;

k.      Karya fotografi;

l.        Potret;

m.    Karya sinematografi;

n.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

o.      Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

p.      Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;

q.      Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

r.        Permainan video;

s.       Program Komputer.

 

Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:

a.       Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;

b.      Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan

c.       Alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

 

Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:

a.       Hasil rapat terbuka lembaga negara;

b.      Peraturan perundang-undangan;

c.       Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;

d.      Putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan

e.       Kitab suci atau simbol keagamaan.

 

2.5    Masa Berlaku Hak Cipta

a.    Hak Cipta atas Ciptaan :

§  Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;

§  Ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lainnya;

§  Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

§  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

§  Drama atau drama musikal, tari, koreografi, Pewayangan, dan Pantomim;

§  Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

§  Karya Arsitektur;

§  Peta;

§  Karya seni batik atau seni motif lain.

Jika Penciptanya satu orang maka berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Jika dimiliki oleh dua orang atau lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 tujuh puluh tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Jika dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

b.    Hak Cipta atas Ciptaan :

-       Karya fotografi;

-       Potret;

-       Karya sinematografi;

-       Permainan video;

-       Program Komputer;

-      Perwajahan karya tulis;

-       Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

-      Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

-       Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan

-       Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,

Berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

c.    Hak Cipta atas perwajahan karya tulis  yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

d.   Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.


Masa Berlaku Hak Moral

Masa berlaku hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hak moral Pelaku Pertunjukan.

 

Masa Berlaku Hak Ekonomi

Pelindungan hak ekonomi bagi :

a.       Pelaku Pertunjukan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam Fonogram atau audiovisual;

b.      Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi; dan

c.       Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.

Masa berlaku pelindungan hak ekonominya terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

 

2.6    Pendaftaran Ciptaan

Pada dasarnya pencipta sudah memiliki hak cipta atas karya ciptaan yang telah dia buat. Namun untuk menjaga-jaga agar tidak ada yang mengkomplain atau menjiplak ciptaas yang telah dibuat oleh pencipta, maka harus didaftarkan hak ciptanya untuk membuktikan bahwa ciptaan tersebut hasil karya dari pencipta yang bersangkutan. 

Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tata cara pencatatan hak cipta yaitu :


a.       Pencipta harus mengisi formulir yang pendaftaran yang disediakan, dengan melengkapi :

-          Nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, atau nama pemilik produk Hak Terkait;

-          Tanggal penerimaan surat Permohonan;

-          Tanggal lengkapnya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67; dan

-          Nomor pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait.

b.  Pencipta harus melampirkan contoh ciptaan dan sedikit deskripsi ciptaan yang akan didaftarkan

c.       Pencipta atau pemegang hak cipta harus melampirkan bukti kewarganegaraannya

d.      Melampirkan badan hukum jika pemohon adalah badan hukum atau melampirkan surat kuasa jika melalui kuasa

e.       Membayar biaya permohonan disesuaikan dengan jenis ciptaan yang akan didaftarkan.

f.       Setelah itu diserahkan ke pihak administratif untuk diperiksa. Jika data tidak lengkap, maka akan dikembalikan ke pemohon untuk di lengkapi lagi dengan pemberian waktu selama 3 bulan, namun jika tidak ada perbaikan dari pihak pemohon, maka pendaftaran dinyatakan ditolak.

g.      Jika datanya telah lengkap  maka akan masuk tahap evaluasi kemudian didaftarkan

h.      Menteri memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan yang memenuhi persyaratan.

i.        Apabila sudah diterima, maka akan diberi surat pendaftaran ciptaan.

 

2.7    Sanksi-sanksi Hukum Pelanggaran Hak Cipta

Berikut jenis pelanggaran hak cipta beserta sanksi yang diberikan berdasarkan Undang-Undang.

1.    Bagi yang tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan, sebagaimana yang terkait pada pasal 2 ayat (1) atau pasal 24 (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

2.    Bagi yang sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

3.    Bagi yang tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

2.8    Studi Kasus Pelanggaran Hak Cipta

1.    HTC Tuntut Apple Atas Pelanggaran Hak Cipta

TEMPO InteraktifJakarta - HTC Corporation, perusahaan pembuat telepon seluler cerdas terbesar kedua di Asia, menuntut Apple atas pelanggaran hak cipta. HTC berani mengambil langkah tersebut setelah membeli sembilan hak paten dari Google Inc. Masalah tuntut-menuntut hak cipta dalam dunia digital menjadi tren saat ini. Hal itu tak lepas dari berbagai produk yang ada di pasaran yang memang memiliki kemiripan, baik dari segi fisik atau tampilan maupun dari konten sistem operasi. Contoh paling panas adalah perseteruan antara Apple dan Samsung. Apple merasa Samsung menjiplak mentah-mentah teknologi iPad dalam wujud Galaxy Tab. Tuntutan pelanggaran hak cipta pun dilayangkan. Buntutnya, Galaxy Tab dilarang beredar di Eropa. Samsung juga balik menuntut. Apple dianggap mencuri beberapa teknologi yang merupakan hasil karya perusahaan asal Korea Selatan itu. Tuntutan pun dilayangkan di beberapa negara Asia, termasuk Jepang dan Korea Selatan. Kini, perusahaan asal Taiwan, HTC, ikut menuntut Apple atas pelanggaran empat dari sembilan hak cipta yang baru saja dibeli dari Google, pekan lalu. Berkas tuntutan dimasukkan ke pengadilan di Delaware, Amerika Serikat. Ketika Google mengakuisisi Motorola Mobility, bulan lalu, perusahaan mesin pencari terbesar itu mendapatkan 17 ribu hak paten baru. Jumlah itu cukup bagi Google untuk membuka toko paten dan "membagi-bagikan" ke perusahaan mitra kerja. Google memang sudah lama berseteru dengan Apple soal hak paten. Kini, dengan senjata baru 17 ribu hak paten itu, Google bisa mengajak mitra usahanya menggempur perusahaan yang pernah dipimpin oleh Steve Jobs itu. HTC menjadi salah satu mitra usaha Google yang pertama menuntut Apple berbekal hak paten yang dibeli dari Google. Keempat paten tersebut berasal dari Motorola, tiga dari Openwave Systems, dan dua dari Palm. Sebelumnya, HTC juga mengajukan tuntutan hak paten kepada Apple. Namun hingga kini, tuntutan itu belum membuahkan hasil. Dengan amunisi baru, HTC kembali maju. Mereka menyatakan Apple telah menjiplak konten sistem operasi Android di iPhone. Keterlibatan Google dalam membantu HTC merupakan bukti bahwa perang hak paten dalam teknologi digital, khususnya telepon seluler cerdas, semakin terbuka dan memanas. "Ini seperti sebuah permainan," kata Will Stofega, analis teknologi. Stofega mengatakan Google berkepentingan mengamankan hak paten atas sistem operasi Android. "Google butuh dukungan dari pelanggannya agar para pelanggan tetap setia bersama mereka." Google, yang belum pernah dituntut secara langsung oleh Apple, selama ini dikritik atas tindakannya yang membiarkan mitra kerja pengguna Android diserang habis-habisan oleh Apple. Kini, Google bisa sedikit bergerak dengan menjual hak paten miliknya. Selain mendapatkan sembilan hak cipta, HTC membeli S3 Graphics Co, hanya berselang sepekan setelah mereka mengajukan tuntutan hak paten terhadap Apple. Selama ini, HTC-lah yang dituntut oleh Apple atas pelanggaran hak cipta. "Google tahu betul bahwa HTC dalam kondisi sangat tertekan oleh berbagai tuntutan yang diajukan Apple dan kemungkinan kalah sangat besar," ucap Florian Mueller, konsultan teknologi asal Jerman. Google, yang memiliki kurang dari 1.000 hak paten pada awal tahun ini, menyatakan akan membangun portofolio hak cipta yang lebih kokoh. Hal tersebut untuk menangkal berbagai serangan atas hak kekayaan intelektual yang semakin gencar dilayangkan. HTC dan Apple adalah bagian dari "permainan" tuntut-menuntut soal hak cipta di antara perusahaan pembuat ponsel cerdas. Itu lantaran nilai pasar ponsel cerdas semakin menggiurkan. Menurut perusahaan riset HIS Inc, nilai pasar ponsel cerdas tahun ini mencapai US$ 206,6 juta.

 

2.9         Definisi Hak Paten

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ayat 1)

Dalam hak paten memiliki istilah sebagai berikut:

Invensi  adalah  ide  Inventor  yang  dituangkan  ke  dalam  suatu  kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk  atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak yang lain menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

2.10     Invensi Yang tidak dapat diberi Paten

Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:

1)    Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;

2)    Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;

3)   Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau

4)    Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

 

2.11     Subjek Paten

Mengenai subjek paten, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyebutkan: yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Ketentuan ini memberi penegasan bahwa hanya penemu atau yang berhak menerima lebih lanjut hak penemu, misalnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab-sebab lain, yang berhak memperoleh paten atas penemuan yang bersangkutan. Yang dianggap sebagai penemu adalah mereka yang untuk pertama kali mengajukan permintaan paten, kecuali terbukti sebaliknya.  Artinya undang-undang memakai titik tolak bahwa orang atau badan yang pertama kali mengajukan permintaan paten dianggap sebagai penemunya. Tetapi apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya dengan bukti kuat dan meyakinkan, maka status sebagai penemu dapat berubah.   Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh inventor yang bersangkutan.  Inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi. Imbalan dapat dibayarkan: dalam jumlah tertentu dan sekaligus, persentase, gabungan jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus, gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus atau bentuk lain yang disepakati para pihak yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

2.12     Hak dan Kewajiban Pemegang Paten

Mengenai Hak Pemegang paten diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2001 yang menyatakan :

1)  Pemegang paten memiliki  hak  eksklusif  untuk   melaksanakan   paten   yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:

a)    dalam hal paten  produk:  membuat,  menjual,  mengimport,  menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten

b)    dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.

2)  Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.

3)  Pemegang paten berhak menggugat ganti  rugi  melalui  pengadilan  negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.

4)  Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Mengenai kewajiban pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi paten di Indonesia. Dengan kewajiban ini, berarti setiap pemegang paten diharuskan untuk melaksanakan patennya yang diberi di Indonesia  melalui  pembuatan  produk  atau  menggunakan  proses  yang dipatenkan tersebut, dengan harapan dapat menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, dan penyediaan lapangan kerja. Kewajiban lainnya disebutkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Paten Tahun 2001, bahwa pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten diwajibkan untuk membayar biaya tahunan untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi.

 

2.13     Peraturan perundang-undangan yang mengatur Paten

Di Indonesia pengaturan hak paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No.13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang  hak paten adalah berdasarkan Octroiwet 1910 sampai keluarnya pengumuman  Menteri  Kehakiman  tertanggal  12  Agustus  1953  No.  J.S 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri. Berikut adalah Undang-Undang tentang Paten, diantaranya:

1.        Undang-undang No.14 Tahun  2001 tentang Paten (UUP);

2.        Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

3.        Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of industrial property;

4.        Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;

5.        Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;

6.        Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;

7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;

8.   Keputusan  Menkeh  No.  N.04-HC.02.10 Tahun  1991  tentang  Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;

9.  Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;

10.    Keputusan Menkeh No.M.07-HC.0210 Tahun  1991  tentang  Bentuk  dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;

11.  Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;

12.    Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;

13.    Keputusan  Menkeh  No.  M.01-HC.02.10  Tahun  1991  tentang  Tata  Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

 

2.15      Proses Pendaftaran Paten

Proses pendaftaran paten ini dimulai dengan mengajukan permohonan paten. Pasal 20 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa paten diberikan atas dasar permohonan dan Pasal 21 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi.Dari ketentuan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 ini, jelas ditentukan bahwa pemberian paten didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh Inventor atau kuasanya. Artinya, tanpa adanya permohonan seseorang paten tidak akan diberikan. Permohonan paten dimaksud hanya dapat diajukan baik untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan dan saling berkaitan erat.

Pada dasarnya, permohonan paten harus diajukan oleh Inventor dan disertai dengan membayar biaya permohonan kepada Direktorat Jenderal HaKI. Dalam hal permohonan tidak diajukan oleh Inventor atau diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor, menurut Pasal 23 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas Invensi yang bersangkutan dan Inventor dapat meneliti surat permohonan dimaksud dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen permohonan tersebut.

Ada  dua  sistem  pendaftaran  paten  yang  dikenal  di  dunia,  yaitu  :  sistem registrasi dan sistem ujian. Menurut sistem registrasi setiap permohonan pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara otomis. Spesifikasi dari permohonan tersebut  hanya  memuat  uraian  dan  monopoli  yang  diminta  dan  tidak  diberi penjelasan  secara  rinci.  Karenanya  batas-batas  monopoli  tidak  dapat  diketahui sampai pada saat timbul sengketa yang dikemukakan di sidang pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan luasnya monopoli yang diperbolehkan.

Pada awalnya, sistem pendaftaran paten yang banyak dipakai adalah sistem registrasi. Namun karena jumlah permohonan makin lama semakin bertambah, beberapa sistem registrasi lambat laun diubah menjadi sistem ujian dengan pertimbangan  bahwa  paten  seharusnya  lebih  jelas  menyatakan  monopoli  yang dituntut dan selayaknya sejauh mungkin monopoli-monopoli yang tidak dapat dipertanggungjawabkan  tidak  akan  diberi  paten.  Sebuah  syarat  telah  ditetapkan bahwa semua spesifikasi paten harus meliputi klaim-klaim yang dengan jelas menerangkan monopoli yang akan dipertahankan sehingga pihak lain secara mudah dapat mengetahui yang mana yang dilarang oleh monopoli dan  yang mana yang tidak dilarang.

Dengan sistem ujian, seluruh instansi terkait diwajibkan untuk menguji setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mengadakan perubahan (amandement) sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya ada tiga unsur (kriteria) pokok yang diuji :

a.    Invensi harus memenuhi syarat-syarat untuk diberi hak atas paten menurut Undang-Undang Paten. Sedangkan syarat untuk mendapatkan hak paten yaitu:

§   Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.

§   Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan  teknologi,  secanggih  apapun,  tetapi  tidak  dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.

§   Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

b.    Invensi baru harus mengandung sifat kebaruan.

c.    Invensi harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan (invention step) dari apa yang telah diketahui.

Di Indonesia sendiri ketentuan tentang sistem pendaftaran paten semula merujuk pada Pengumuman Menteri Kehakiman tanggal 12 Agustus 1853 No. J.S.5/41/4 (Berita Negara No. 53-69) tentang Permohonan Sementara Pendaftaran Paten. Adapun syarat-syarat permohonan pendaftaran menurut Pengumuman Menteri Kehakiman tersebut adalah :

a.    Permohonan  pendaftaran  paten  harus  disusun  dalam  bahasa  Indonesia  atau dalam   bahasa   si   pemohon   dengan   disertai   terjemahannya   dalam   bahasa Indonesia. Surat permohonan harus ditandatangani oleh si pemohon sendiri dan harus disebut dalam surat itu nama, alamat dan kebangsaan pemohon. Syarat demikian harus dipenuhi pula apabila permohonan diajukan oleh seseorang yang bertindak bagi dan atas nama pemohon selaku kuasanya;

b.    Surat permohonan harus disertai : Sebuah uraian dari ciptaan baru (maksudnya temuan baru dari penulis yang dimintakan rangkap tiga (3). Jika perlu sebuah gambar atau lebih dan setiap gambar harus dibuat rangkap dua (2). Surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh seorang kuasa. Surat pengangkatan seorang kuasa yang bertempat tinggal di Indonesia;

c.    Biaya-biaya yang ditentukan;

§   Permohonan paten: Rp. 575.000,-/permohonan

§   Permohonan pemeriksaan subtantif paten: Rp. 2 juta (diajukan dan dibayarkan  setelah  6  bln  dari  tanggal  pemberitahuan  pengumuman paten)

§   Permohonan paten sederhana: Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp. 125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan subtantif Rp. 350.000,-)

d.   Keterangan tentang belum atau sudah dimintakannya hak paten di luar negeri atas  permohonan  yang  diajukan  itu  dan  kalau  sudah  dimintakannya,  apakah sudah diberi hak paten di luar negeri negeri tersebut.

Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menggunakan sistem pemeriksaan yang ditunda. Hal ini dapat dilihat dari tahap-tahap pemeriksaan, yaitu pemeriksaan   substansi   dilakukan   setelah   dipenuhi   syarat-syarat   administratif. Adapun syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan paten dapat dilihat dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang berbunyi sebagai berikut:

§   Mengajukan  permohonan  secara  tertulis  dalam  bahasa  Indonesia  kepada Direktorat  Jenderal  Hak  Kekayaan  Intelektual  Kementrian  Hukum  dan  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

§   Permohonan harus memuat:

1.        Tanggal, bulan, dan tahun permohonan.

2.        Alamat lengkap pemohon.

3.        Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor.

4.        Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.

5.        Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa.

6.        Pernyataan permohonan untuk diberi paten.

7.        Judul invensi.

8.        Klaim yang terkandung dalam invensi.

9.        Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi.

10.    Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi dan Abstraksi invensi.

Setelah melalui tahapan pemeriksaan, Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui permintaan paten dan dengan demikian memberi paten atau menolaknya. Apabila berdasarkan pemeriksaan dihasilkan kesimpulan bahwa  penemuan  yang dimintakan  paten dapat  diberi paten,  Direktorat Jenderal memberikan Surat Paten kepada orang yang mengajukan permintaan paten. Begitu pula sebaliknya bila kesimpulannya tidak memenuhi syarat, maka permintaan ditolak.

Namun kemudian setelah keluar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997, ketentuan ini disempurnakan lagi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, prosedur permohonan paten sudah disebut secara rinci dan menyamai prosedur permohonan paten di negara-negara lain di seluruh dunia.

 

2.16     Pengalihan dan Jangka Waktu Paten

Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian. Hal ini dapat jelas terlihat dari bunyi pasal berikut :

Pasal 66

1)        Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

a.    pewarisan;

b.    hibah;

c.    wasiat;

d.   perjanjian tertulis;

e.    sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

2)        Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu.

3)        Segala bentuk pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.

Perlindungan hukum terhadap Invensi yang dipatenkan diberikan untuk masa jangka waktu tertentu. Selama masa jangka waktu tertentu, penemunya dapat melaksanakan sendiri Invensinya atau menyerahkan kepada orang lain untuk melaksanakan. Baru setelah itu Invensi yang di patenkan tersebut berubah menjadi milik umum atau berfungsi sosial.

Masa  jangka  waktu  perlindungan  hukum  terhadap  paten  ini  dicantumkan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa :

Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan.

Untuk menjamin kelangsungan paten itu dari tahun ke tahun, pemegang paten harus membayar biaya. Pasal 115 menetapkan bahwa paten dinyatakan batal demi hukum jika kewajiban membayar biaya tahunan tidak dipenuhi selama tiga tahun berturut-turut.

 

2.17     Kegunaan Paten

§   Paten  merupakan  pendorong  bagi  dilakukannya  berbagai  kegiatan  riset  dan pengembangan  secara  efisien,  karena  dapat  mendorong berbagai  perusahaan menyediakan anggaran besar untuk peneltian, riset dan pengembangan suatu produk.

§   Paten  sebagai  alat  kaum  kapitalis  yang  memanfaatkan  posisi  dominannya, karena mereka dapat membayar untuk memanfaakan suatu penemuan.

§   Paten sebagai alat penghargaan karya, jika perlindungan hukum mengenai paten tidak diterapkan dengan baik, orang yang berbakat akan pindah ke negara lain yang lebih menghargai karyanya.

§   Membantu  menggalakkan  perkembangan  teknologi  pada  suatu  negara   dihargai dan tidak dijiplak.

§   Membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuhnya industri lokal

§   Membantu perkembangan teknologi dan ekonomi dengan fasilitas lisens

§   Adanya alih teknologi

 

2.18      Pelanggaran dan Sanksi

Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan   salah   satu   tindakan   yaitu   membuat,   menggunakan,   menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

 

2.19     Studi Kasus Pelanggaran Hak Paten

1.    Xiaomi Digugat Atas Pelanggaran Hak Paten

NEW YORK – Setelah Apple dan Samsung “ribut” karena urusan paten, kini masalah paten menimpa produsen asal China, Xiaomi. Pabrikan asal Negeri Bambu itu dituduh melanggar hal paten milik Blue Spike LLC. Blue Spike LLC menuduh Xiaomi telah melanggar terhadap paten Amerika Serikat 8.930.719 B2, yang berjudul “Data Protection Method and Device”. Blue Spike mengklaim, paten digunakan oleh Xiaomi tanpa izin pada model Xiaomi Mi 4, Mi 4 LTE, Xiaomi Mi 4c, Mi 4i, Mi Note Plus, Redmi 1S, Redmi 2, Redmi 2 Prime, Redmi 2A, dan Redmi Note 2, seperti diberitakan Phone Arena, Senin (7/12/2015). Menariknya, handset yang belum diumumkan Xiaomi yakni Mi 5 dan Mi 5 Plus ikut masuk dalam daftar pelanggaran paten. Blue Spike mengatakan, ia memiliki bisnis sah yang bergulir seputar software Address Space Layout Randomization (ASLR), sistem, dan teknologi. Akan tetapi dari pencarian cepat Google, muncul kasus pelanggaran paten lainnya yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Terlepas dari situ, Blue Spike mengharapkan Xiaomi bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat agar tidak menunda ponsel teranya nanti. Sekadar informasi, belum lama ini muncul gambar yang diduga miliki Mi 5, di mana gambar tersebut menunjukkan Mi 5 memiliki bentang layar 5,2 inci hampir tidak memiliki tepi layar atau bezel. Layar tersebut memiliki resolusi 1.440 x 2.560 piksel.

 

BAB III

PENUTUP 

3.1                         Kesimpulan

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak menguranngi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atas kecuali atas izin pencipta. Peraturan mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasikan amanah Garis Besar Hukum Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan dibidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaannya. Upaya untuk yang dilakukkan terhadap pelanggaran hak cipta dapat dilakukkan dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta.

Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan inelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin hak paten, walaupun pihak lain memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Hak paten diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2001, hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.


DAFTAR PUSTAKA

Saidin, H. OK. S.H., M. Hum. Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights). Edisi Revisi 6. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta. 2007.

Maghfirroh, Chaniffatul. Makalah Hak Paten. Akademi Komunitas Negeri Lamongan: Lamongan. 2016.

Undang-Undang Nomor  19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten.

Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Penciptaan.

Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.


Blogueni
Blogueni

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

No comments: